Baleg Serap Aspirasi Masyarakat NTB Terkait RUU Kepalangmerahan

18-06-2012 / BADAN LEGISLASI

Baleg menyerap aspirasi masyarakat NTB terkait pembahasan RUU Tentang Kepalangmerahan yang saat ini masih digodok Baleg DPR RI.

Sunardi Ayub mengatakan kunjungan kerja Baleg ke NTB dilakukan untuk menggali masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU tentang Kepalangmerahan yang sedang digodok Baleg DPR RI.

“RUU tentang lambang Palang Merah adalah usul inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas tahun 2012. Prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Ini merupakan implementasi dari keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Genewa tahun 1949,” jelasnya saat pertemuan tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan jajaran Palang Merah Indonesia di kantor PMI Nusa Tenggara Barat,yang
dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sunardi Ayub (F-Hanura), (13/6).

Sunardi menambahkan, Keppres No. 25 Tahun 1950 dan No. 246 Tahun 1963 tentang PMI yang mengatur perhimpunan palang merah Indonesia perlu dievaluasi dan diperkuat dengan UU. “RUU ini mencoba melakukan pembahasan lengkap tentang ke-palangmerah-an tersebut, untuk itu kita perlu masukan dari berbagai pihak,” ucap anggota DPR RI asal daerah pemilihan NTB ini.

Utusan PMI Pusat Fitri menjelaskan, sebanyak 188 negara dari 192 negara yang telah meratifikasi Konvensi Genewa sudah membentuk perhimpunan nasional tentang kepalangmerahannya. Ada 2 lambang yang diakui secara internasional yaitu palang merah (kebalikan bendera Swiss) dan Bulan Sabit Merah, satu lagi yang belum diadopsi Konvensi Genewa adalah lambang Kristal Merah miliki Negara Israel.

“Semua perhimpunan organisasi palang merah (153 negara), bulan sabit merah (34 negara), dan 1 kristal merah (1 negara) berhimpun dalam satu organisasi International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (ICRC)”, ucap Fitri, utusan PMI Pusat saat pertemuan dengan Tim

Fitri menjelaskan yang berhak menggunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah adalah anggota pasukan medis dan rohaniawan militer, serta anggota perhimpunan di satu negara yang sedang bertugas. “Lambang harus sama dengan yang dipakai tentara yang diberikan oleh menteri pertahanan,” tambahnya.

Anggota Baleg DPR RI, KH. Aus Hidayat Nur (F-PKS) mengatakan banyak lembaga sosial yang tumbuh di Indonesia yang terlibat dalam penanganan bencana. “Apakah jika kita pilih hanya salah satu organisasi tidak mengganggu keberadaan mereka?,” ujarnya mempertanyakan.

KH. Aus Hidayat mengungkapkan penanganan donor darah yang dilakukan PMI tidak maksimal. “Apakah masyarakat tidak bisa terlibat dalam penanganan donor darah,” tambahnya.

Anggota Baleg Jamaluddin Jafar (F-PAN) mengatakan peranan bulan sabit merah di Indonesia  tidak bisa dianggap kecil. Sejak terjadinya bencana tsunami Aceh sampai sekarang masih ada 14 negara yang masih bekerja di Aceh. Jamaluddin mengungkapkan, umumnya Negara-negara Arab menggunakan lambang bulan sabit merah. (Yud.Tvp)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...